Izin usaha perdagangan (SIUP)

Persyaratan :

  • Surat Permohonan bermeterai 6000;
  • Surat Pernyataan pemohon tentang lokasi usaha diketahui Kepala Desa/Lurah setempat;
  • Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Lokasi (bagi yang diwajibkan);
  • Fotokopi Izin Gangguan/HO dan IMB
  • Fotokopi Izin Lingkungan& Dokumen Pengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  • Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah atau bangunan dalam hal bangunan atau tanah bukan milik pemohon;
  • Fotokopi KTP)/Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
  • Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 3×4 (2 lembar)