Izin usaha perdagangan (SIUP)
Persyaratan :
- Surat Permohonan bermeterai 6000;
- Surat Pernyataan pemohon tentang lokasi usaha diketahui Kepala Desa/Lurah setempat;
- Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Lokasi (bagi yang diwajibkan);
- Fotokopi Izin Gangguan/HO dan IMB
- Fotokopi Izin Lingkungan& Dokumen Pengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah atau bangunan dalam hal bangunan atau tanah bukan milik pemohon;
- Fotokopi KTP)/Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
- Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 3×4 (2 lembar)