Persyaratan Pembuatan KTP-EL
1.Pengantar RT&RW
2.Pengantar dari Desa
3.Fotocopy Kartu Keluarga
4.Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah (Apabila ada perbedaan nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir di Kartu Keluarga)
5.Fotocopy Buku Nikah atau Akta Cerai ( jika ada pergantian status perkawinan)
6.Surat kehilangan dari polsek (bagi yang kehilangan ktp-el)
Alur pembuatan KTP-EL