Persyaratan Pembuatan KTP-EL

1.Pengantar RT&RW

2.Pengantar dari Desa

3.Fotocopy Kartu Keluarga

4.Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah (Apabila ada perbedaan nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir di Kartu Keluarga)

5.Fotocopy Buku Nikah atau Akta Cerai ( jika ada pergantian status perkawinan)

6.Surat kehilangan dari polsek (bagi yang kehilangan ktp-el)

Alur pembuatan KTP-EL