Izin mendirikan bangunan (imb)

Persyaratan :

  • Surat permohonan 2 lembar, 1 Lembar bermaterai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi KTP Pemohon (2 lembar)
  • Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah/petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah/ Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah)
  • Surat perjanjian sewa/ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
  • Gambar bangunan dengan skala 1:100 (situasi, denah bangunan, tampak muka, tampak samping, potongan melintang, potongan membujur, detail konstruksi yang penting)
  • Hasil uji tanah dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau ketinggian lebih dari 6 meter, kecuali bangunan 2 lantai dengan lebar bentangan 6 meter atau kurang.