Pembentukan dan Pelantikan Panlak Pilkades 2018

Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Kemangkon telah memulai agenda pertama dari Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Purbalingga yang akan dilaksanakan tanggal 16 Desember 2018 yang akan datang. Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 17 dan 18 Oktober 2018, 12 desa di Kecamatan Kemangkon melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Pelantikan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa yang bertempat di Balai Desa masing-masing dengan dihadiri unsur forkopimcam yaitu Camat, Kapolsek dan Danramil.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12), maka tugas dari Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan dan tempat pemungutan suara;
  9. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  10. memfasilitasi pencetakan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya;
  11. menyiapkan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya pada saat pemungutan suara;
  12. melaksanakan pemungutan suara;
  13. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  14. menetapkan calon Kepala Desa terpilih;
  15. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Leave Comment

Your email address will not be published.