Kartu Keluarga (KK)

  • Permohonan KK baru
  1. Pengantar RT & RW
  2. Form. Permohon KK baru dari desa
  3. Fotokopi surat nikah/akta nikah
  4. Surat kedatangan (bagi penduduk datang)
  • Permohonan penggantian KK
  1. Pengantar RT & RW
  2. Form. Permohon KK baru dari desa
  3. Fotokopi surat nikah/akta nikah
  4. Surat kehilangan dari polsek
  • Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga
  1. Pengantar RT & RW
  2. Form. Permohon KK baru dari desa
  3. Kartu Keluarga lama
  4. Fotokopi surat nikah/akta nikah
  5. Fotokopi surat kelahiran dari desa
  6. Fotokopi kelahiran dari bidan atau rumah sakit
  • Perubahan KK karena nama, tanggal lahir, tempat lahir, nik
  1. Pengantar RT & RW
  2. Form. Permohon KK baru dari desa
  3. Kartu keluarga lama
  4. Fotokopi surat nikah/akta nikah
  5. Fotokopi akta kelahiran
  6. Fotokopi ijazah
  7. Fotokopi ktp-el